Salah
satu keuntungan dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah
mendapatkan tunjangan hari tua atau tunjangan pensiunan, setelah para
PNS tersebut telah menyelesaikan masa kerja.
Tunjangan
tersebut dikelola oleh PT Taspen yang selama ini memang salah satu
instansi yang dipercayai oleh pemerintah untuk mengelola dana pensiun.
Namun mungkin tabungan pensiun PNS nantinya yang akan diterima saat
Pensiun masih menjadi hak priogratif dari PT Taspen.
Meskipun demikian, PT Taspen memberikan akses kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
untuk mengestimasi uang pensiunnya. Meskipun jumlahnya tidak akan sama
dengan estimasi namun jumlah nanti yang diterima tidak akan jauh dari
estimasi tersebut.
Untuk
mengestimasi dan memperkirakan gaji Pensiun dan Tunjangan hari Tua yang
akan diperoleh PNS nantinya saat pensiun, kita bisa melakukannya dengan
cara berikut:
- Mengunjungi alamat website berikut ini : Klik disini
- Setelah itu kita akan mendapatkan tampilan laman website portal seperti tercantum dalam gambar berikut.
- Setelah itu masukan 9 digit NIP Lama atau 18 No KPE
- Nilai Estimasi Hak THT dihitung dengan masa kerja maksimal hingga usia pensiun pns yang bersangkutan akan bisa muncul.
- Setelah memasukkan data dan login dengan menggunakan NIP Lama atau NIP baru akan akan menghasilkan berapa besaran dana pensiun PNS yang akan diterima nantinya dan hasil estimasi ini hanya sampai saat ini. Seperti contoh dibawah ini