Bapak
Ibu akreditasi merupakan salah satu aspek penilaian Kinerja dari keepala sekolah,
guru, siswa, perasn serta tokoh masyarakat. Maksut dan Tujuan Dari
Akreditasi apakah secara Administrasi sekolah yang diakreditasi memenuhi
syarat atau tidak. Bila mana akreditasi yang dilakukan oleh pihak dinas
yang sudah ditunjuk maka akan meneliti secara detail
kompotensi/komponen-komponen yang ada dalam buku petunjuk akreditasi.
Sejalan
dengan hal di atas, dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 86 dinyatakan hal-hal sebagai
berikut: 1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan
satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/satuan
pendidikan; 2) Kewenangan akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1)
dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang di beri kewenangan oleh
Pemerintah untuk melakukan akreditasi; 3) Akreditasi sebagaimana di
maksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik
dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan
menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional
Pendidikan.
Untuk
melaksanakan mandat perundangan tersebut, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan selanjutnya menerbitkan Permendikbud nomor 59 tahun 2012
tentang Badan Akreditasi Nasional. Pada Pasal 1 ayat (2) Permendikbud
Nomor 59 dinyatakan bahwa Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang
menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan
dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.
Langsung saja bapak ibu bisa dowload link dibawah ini :
Dokumen Pendukung
Demikian yang bisa kami sajikan semoga bermanfaat, bagi yang melaksanakan akreditasi semoga bisa berjalan dengan baik.
Demikian yang bisa kami sajikan semoga bermanfaat, bagi yang melaksanakan akreditasi semoga bisa berjalan dengan baik.
